Tentang KKS AD ART

AD / ART

ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI
(AD – KKS) KAIRO MESIR

MUKADDIMAH
Bahwa kerjasama dalam berbuat kebaikan atas dasar takwa adalah ciri utama bagi seorang muslim sebagaimana gotong royong merupakan kepribadian luhur bagi bangsa Indonesia sejak dulu. Oleh karena itu, perlu diupayakan usaha bersama yang bertanggung jawab guna pembangunan umat, bangsa dan tanah air yang diridhai oleh Allah Swt..
Melihat semakin banyaknya penuntut ilmu pengetahuan yang datang ke Mesir, dan menyadari besarnya tantangan yang sedang dan akan dihadapi, baik dalam menuntut ilmu pengetahuan maupun dalam bermasyarakat, maka kami putra putri Sulawesi merasa perlu menghimpun diri pada suatu organisasi yang bersifat kekeluargaan dalam rangka saling membantu dan melancarkan proses belajar serta memperluas wawasan keislaman dan kebangsaan
Maka dengan memohon rahmat Allah Swt., Putra Putri Sulawesi di Mesir membentuk Kerukunan Keluarga Sulawesi disingkat KKS, sebagai kelanjutan dari Ikatan Keluarga Bugis Indonesia Malaysia (IKABIM) yang dibentuk sebelumnya di Kairo dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB I
NAMA, IDENTITAS, KEDUDUKAN DAN EKSISTENSI

Pasal 1
Nama dan Identitas
1.    Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Sulawesi disingkat KKS.
2.    KKS adalah Organisasi Kekeluargaan sebagai wadah kegiatan kemahasiswaan meliputi pendidikan dan sosial kemasyarakatan, yang berakidah Islamiyah dan bersumber dari al-Quran dan al-Sunnah.

Pasal 2
Kedudukan
KKS berkedudukan di Kairo, Ibukota Republik Arab Mesir. 

Pasal 3
Masa Eksistensi
KKS didirikan di Kairo pada hari Ahad tanggal 7 Juli 1977 M untuk masa yang tidak ditentukan sebagai kelanjutan dari Ikatan Keluarga Bugis Indonesia Malaysia (IKABIM) yang dibentuk sejak 17 April 1977 di Kairo

BAB II
ASAS, SIFAT, MOTTO DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
KKS berasakan Islam 

Pasal 5
Sifat
KKS adalah organisasi kekeluargaan yang bersifat Independen 

Pasal 6
Motto
KKS bermottokan:
وتعاونوا على البر و التقوى ولا تعاونوا على الاثم و العدوان
Artinya: “… dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan)  kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan aniaya (pelanggaran)  …” (Surah Al-Maidah :2)
Pasal 7
Tujuan
KKS bertujuan :
1.    Mempererat persaudaraan sedaerah, sebangsa dan setanah air.
2.    Memupuk solidaritas warga KKS.
3.    Membina ukhuwah Islamiyah
4.    Memperhatikan kesejahteraan warga KKS dalam kelancaran studi
5.    Membina kualitas keilmuan, ke-Indonesia-an dan ke-Islam-an
6.    Membina warga KKS agar mampu berperan aktif dalam pengabdian umat, bangsa  dan Negara

BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota KKS terdiri dari: 
1.    Anggota biasa 
2.    Anggota luar biasa 
3.    Anggota kehormatan 

Pasal 9
Dewan Daerah
Dewan Daerah adalah organisasi perwakilan daerah yang terdiri dari :
1.    Sulawesi Selatan
2.    Sulawesi Utara
3.    Gorontallo
4.    Sulawesi Tenggara
5.    Sulawesi Tengah
6.    Sulawesi Barat
7.    Maluku
8.    Maluku Utara

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur organisasi KKS terdiri dari: 
1.    Dewan Pembina
2.    Dewan Penasehat
3.    Dewan Pengawas Organisasi (DPO)  
4.    Dewan Pengurus
5.    Badan Otonom 

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Permusyawaratan
Permusyawaratan dalam KKS terdiri dari: 
1.    Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) 
2.    Rapat Dewan Pengurus (RDP).
3.    Sidang Istimewa (SI)
4.    Musyawarah Luar Biasa (MLB).

 
BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan
1. Keuangan KKS diperoleh dari: 
a.    Iuran bulanan warga KKS.
b.    Wakaf, hibah dan bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat.
c.    Sumbangan wajib Tenaga musim haji.
d.    Usaha-usaha lain yang halal.
2. Pengelolaan keuangan KKS diatur atas kebijaksanaan DP

BAB VII
LAMBANG

 Pasal 13
Lambang
Wadah ini berlambang perahu Pinisi.

BAB VIII
ATURAN PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dirubah oleh MAT dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir. 

Pasal 15
Peralihan
Dalam masa peralihan, kepengurusan organisasi dilaksanakan oleh ketua terpilih dibantu oleh tim formatur sampai terbentuknya pengurus baru.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 16
1.    Pembubaran KKS hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah luar biasa (MLB) atas persetujuan 2/3 anggota yang berhak hadir.
2.    Jika organisasi ini terpaksa harus dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan dititipkan kepada tim khusus yang dibentuk oleh Musyawarh Luar Biasa (MLB) sebelum pembubaran, untuk selanjutnya diserahkan kepada organisasi atau wadah yang dibentuk kemudian.

BAB X
KETENTUAN UMUM

Pasal 18
Ketentuan Umum
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketetapan-ketetapan MAT KKS.
2.    Anggaran Dasar (AD) ini adalah kelanjutan dari Pedoman Kerja KKS sebelumnya, kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) XII KKS pada tanggal 10 Sya’ban 1429 H. bertepatan dengan tanggal 9 Agustus 2008 M.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN  KELUARGA  SULAWESI
(ART KKS)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Anggota KKS terdiri dari :  
1.    Anggota biasa 
Anggota biasa adalah Warga Indonesia yang salah satu atau kedua orang tuanya berasal dari Sulawesi, dan atau mendaftarkan diri secara pribadi serta mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus KKS.
2.    Anggota luar biasa 
Anggota luar biasa adalah warga negara asing yang salah satu atau kedua orang tuanya berasal dari Sulawesi.
3.    Anggota kehormatan 
Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa dan bersimpati kepada wadah ini atau yang memiliki hubungan perkawinan dengan salah seorang warga KKS.

Pasal 2
Penerimaan Anggota KKS
Penerimaan Anggota KKS dengan jalan: 
1.    Calon anggota biasa dan luar biasa mengajukan permintaan secara tertulis, atau mengisi formulir pendaftaran anggota, serta mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus KKS.
2.    Calon anggota kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3.    Calon anggota bersedia mematuhi aturan-aturan organisasi yang termaktub dalam AD/ART KKS dan ketetapan-ketetapan organisasi.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3
Hak
1.    Anggota biasa berhak memilih dan dipilih.
2.    Anggota luar biasa dan kehormatan hanya berhak memilih
3.    Setiap anggota berhak menyatakan pendapat, pikiran, usulan dan kritikan yang bersifat membangun.
4.    Setiap anggota berhak menggunakan barang inventaris dengan seizin pengurus.
5.    Anggota berhak menuntut diadakannya musyawarah luar biasa (MLB) jika didukung oleh 2/3 jumlah anggota.
6.    Anggota berhak mengikuti kegiatan dan berpartisifasi aktif dalam setiap kegiatan Dewan Pengurus KKS
7.    Anggota mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama di depan ketetapan-ketetapan KKS.

Pasal 4
Kewajiban
1.    Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KKS serta aturan -aturan organisasi.
2.    Setiap anggota berkewajiban membantu pelaksanaan dan realisasi program kerja Dewan Pengurus (DP).
3.    Setiap anggota berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik KKS.
4.    Setiap anggota yang mendapatkan jatah Temus haji (Tenaga Musim) berkewajiban membayar sumbangan ke KKS, nilai sesuai yang ditetapkan oleh MAT.

BAB III

Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan yang termaktub diatas, maka KKS menyelenggarakan kegiatan-kegiatan:
1.    Menggiatkan komunikasi dan kerjasama antar anggota, lembaga, maupun pemerintah.
2.    Meningkatkan kualitas pendidikan anggota melalui koordinasi sistem jaringan imformasi dan komunikasi antara sesama mahasiswa, kelompok dan lembaga lain.
3.    Mengusahakan sarana penunjang untuk menyukseskan studi dan kesejahteraan anggota.
4.    Meningkatkan peran serta anggota dalam mengangkat citra bangsa Indonesia di Mesir dan citra KKS dikalangan warga Indonesia di Mesir.
5.    Memperluas pengetahuan keislaman, metodologi dan mempertajam daya analisis, kritis serta memperdalam ketrampilan khusus.
6.    Mengadakan kegiatan dan acara tertentu guna mempererat silaturrahmi secara internal dan eksternal.

BAB IV
PEMBERHENTIAN

Pasal 6
1.    Pemberhentian Keanggotaan
Status keanggotaan dapat hilang karena :
a.    Meninggal dunia.
b.    Meninggalkan Mesir untuk selamanya atau lima tahun berturut-turut tanpa keterangan.
c.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus (DP).
d.    Diberhentikan secara tidak hormat, bila terbukti merusak dan mencemarkan nama baik KKS.
2.    Pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pengurus (DP) atas persetujuan Dewan Penasehat.
3.    Dewan Pengurus (DP) sebelum memberhentikan anggotanya, terlebih dahulu memberi peringatan minimal tiga kali baik secara lisan maupun tertulis.
4.    Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan dan mengadakan pembelaan diri dalam Sidang Istimewa (SI). Dan keputusan yang lahir dari forum tersebut tidak dapat diganggu gugat.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 7
Dewan Pembina
1.    Dewan Pembina beranggota-kan para tokoh yang berpengaruh dan dianggap orang tua oleh organisasi yang berdomisili di dalam dan di luar Mesir.
2.    Dewan Pembina berfungsi memberikan saran, bantuan dan kemudahan kepada Dewan Pengurus dan anggotanya demi kelangsungan organisasi.
3.    Dewan pembina ditetapkan oleh rapat tim formatur

Pasal 8
Dewan Penasehat
1.    Dewan Penasehat beranggotakan para tokoh yang dianggap orang tua dan senior yang berdomisili di Mesir.
2.    Dewan Penasehat berfungsi memberikan nasehat, pertimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan dan keorganisasian.
3.    Dewan penasehat ditetapkan oleh rapat tim formatur

Pasal 9
Dewan Pengawas Organisasi
1.    Dewan Pengawas Organisasi (DPO) adalah Dewan yang berfungsi untuk mengawasi dan mengontrol kinerja Dewan Pengurus serta merumuskan perundang-undangan organisasi.
2.    Dewan Pengawas Organisasi (DPO) beranggotakan coordinator dan membawahi  beberapa anggota.
3.    Dewan Pengawas Organisasi (DPO) dipilih dalam Musyawarah Anggota Tahunan (MAT).

Pasal 10
Kriteria DPO KKS
1.    DPO KKS adalah anggota biasa KErukunan Keluarga Sulawesi.
2.    Bertakwa kepada Allah SWT dan berbudi pekerti yang baik.
3.    Telah berdomisili di mesir minimal  3 tahun, terhitung dari tahun ajaran akademik.
4.    Sehat jasmani dan rohani, serta mampu menegmban tugas dan kewajiban sebagai DPO KKS Mesir.
5.    Terdaftar di salah satu lembaga pendidikan Mesir.
6.    Memiliki pengalaman Organisasi.

Pasal 11
Keanggotan DPO KKS
1.    DPO KKS diusulkan, dipilih dan ditetapkan oleh MAT KKS.
2.    DPO KKS beranggotakan 7 orang, yang terdiri dari:
a.   Koordinator.
b.   Sekertaris
c.   Bendahara.
d.  Anggota.
 3.    DPO KKS adalah anggota KKS yang di ambil dari:
a.    Ketua Demisioner
b.    Utusan setiap Almamater
c.    Anggota biasa
4.      DPO KKS terpilih berhak memilih Anggota Permusyawaratan DPO KKS.
5.    Anggota permusyawaratan DPO KKS adalah utusan Almamater dan anggota biasa.

Pasal 12
Permusyawaratan DPO KKS
1.    Permusyawaratan DPO KKS di hadiri oleh:
a.    DPO KKS
b.    Anggota Permusyawaratan DPO KKS
c.    Undangn Kehormatan(bila dipandang perlu)
2.    Permusyawaratan DPO KKS berwenang merancang,dan merumuskan perundang-undangan di KKS.
3.    Permusyawaratan DPO KKS diadakan berdasarkan kebutuhan.

Pasal 13
Hak dan Wewenang DPO KKS
1.    DPO KKS berhak dan berwenang:
a.    Merumuskan perundangan undangan di KKS.
b.    Mengawasi kebijakan ketua dalam lingkup skup internal dan enternal.
c.    Mengawasi roda kepengurusan DP KKS,
d.    Mengontrol dan mengawasi RAPBO bersama DP KKS.
e.    Membentuk panitia MAT
f.    Mengadakan Sidang Istimewa.
2.    Anggota Permusyawaratan DPO KKS memiliki hak suara dan bicara.

Pasal 14
Kewajiban
1.    DPO KKS berkewajiban menjalankan tugas dan bertanggung jawabnya sebagaimana yang diamanahkan MAT KKS.
2.    Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada MAT KKS.

Pasal 15
Dewan Pengurus (DP)
1.    Dewan Pengurus (DP)
a.    Dewan Pengurus  (DP) adalah pengemban amanat MAT.
b.    Dewan pengurus  (DP) terdiri dari pengurus harian dan departemen-departemen.
c.    Dewan pengurus (DP) berkewajiban menjalankan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh MAT.
d.    Dewan pengurus (DP) memegang jabatan selama satu periode dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
e.    Dewan pengurus (DP) berkewajiban menyusun rancangan anggaran dan kegiatan
f.    Dewan pengurus (DP) membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam menjalankan AD/ART
g.    Dewan Pengurus (DP) berhak membentuk badan otonom (BO) yang membantu pelaksanaan programnya.
h.    Pengurus Harian terdiri dari ketua umum, ketua I, ketua II,  sekretaris umum beserta staf, dan bendahara umum beserta staf.
2.    Ketua Umum.
a.    Ketua umum dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah anggota tahunan (MAT).
b.    Ketua umum terpilih, memilih jajaran kepengurusannya melalui rapat Tim Formatur.
c.    Ketua umum terpilih mengucapkan sumpah jabatan dalam Musyawarah Anggota Tahunan (MAT)
d.    Ketua terpilih memegang jabatan selama satu periode dan dapat dipilih kembali hanya untuk   satu periode berikutnya
e.    Pengunduran diri ketua umum dapat diterima dengan alasan-alasan :
•    Salah satu orang tuanya meninggal dunia atau sakit keras.
•    Panggilan tugas dan pengabdian .
•    Sakit keras.
f.    Sebelum ketua umum mengundurkan diri atau pulang, terlebih dahulu mengadakan Rapat Istimewa, untuk melaporkan pertanggung jawabannya.

Pasal 16
Badan Otonom (BO)
1.    Badan Otonom (BO) adalah badan khusus yang bersifat spesifik dan berwenang membantu Dewan Pengurus (DP) dalam menyukseskan program kerja umum dengan masa jabatan satu periode.
2.    Badan Otonom (BO) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dewan pengurus (DP).
3.    Susunan Pengurus badan otonom (BO) terdiri dari unsur Ketua/Koordinator, sekretaris dan bendahara.
4.    Ketua badan otonom (BO) dipilih dan ditetapkan oleh Rapat tim formatur.
5.    Badan Otonom (BO) bertanggung jawab kepada dewan pengurus (DP).

Pasal 17
Kedudukan dan Fungsi Dewan Daerah
1.    Dewan daerah adalah Organisasi perwakilan daerah sebagaimana di atur dalam AD pasal 9.
2.    Dewan Daerah befungsi mengupayakan dan memperluas link di luar mesir yang mempunyai hubungan formal dan informal.
3.    Dewan daerah hanya berfungsi jika mendapatkan mandat tertulis dari DP KKS.
4.    Dana yang dihasilkan dari usaha dewan daerah selanjutnya di atur dalam rapat khusus dan melibatkan unsur dewan penasehat,Dewan Daerah terkait,DPO,dan Dewan Pengurus.
5.    Dewan Daerah terdiri dari 7 dewan yang bertanggung jawab langsung kepada DP KKS.
6.    Setiap pengurus dewan daerah tidak di perkenankan merangkap jabatan dalam lingkup KKS.

Pasal 18
Aturan masa lowong jabatan
Jika terjadi masa lowong jabatan (selain ketua umum ), maka diisi oleh pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN, STATUS DAN WEWENANG

Pasal 19
Musyawarah Anggota Tahunan (MAT)
1.    Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
2.    Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) diselenggarakan sekali dalam setahun dan dihadiri oleh seluruh warga KKS.
3.    Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) bertujuan mengevaluasi dan merumuskan program kerja Dewan Pengurus (DP).
4.    Musyawarah Anggota Tahunan berwewenang :
a.    Mengesahkan laporan pertanggungjawaban dewan pengurus (DP).
b.    Mengubah dan menetapkan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
c.    Menetapkan Program/Acuan Kerja KKS.
d.    Menetapkan Rekomendasi dan kebijakan-kebijakan baru organisasi.
e.    Memilih pengurus DPO.
f.    Mengesahkan Ketua Umum baru.
g.    Mengesahkan Tim Formatur.

Pasal 20
Rapat Dewan Pengurus ( RDP )
1.    Rapat Dewan Pengurus (RDP) adalah pertemuan yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus.
2.    Rapat Dewan Pengurus (RDP) diadakan minimal tiga kali dalam setahun.
3.    Rapat Dewan Pengurus (RDP) berwewenang merumuskan dan merevisi program serta menetapkan kebijakan tambahan organisasi.
4.    Rapat Dewan Pengurus (RDP) berwenang membentuk badan otonom (BO) dan Panitia Khusus (PANSUS)

Pasal 21
Sidang Istimewa (SI)
1.    Sidang ini diselenggarakan sesuai kebutuhan dan dihadiri oleh unsur pengurus, penasehat dan anggota.
2.    Sidang  ini diadakan pula jika ketua umum mengundurkan diri atau pulang ke tanah air.
3.    Sidang ini berwewenang menilai laporan pertanggungjawaban ketua umum yang termaktub pada point ke 2 dan memilih ketua umum baru.
4.    Sidang ini berwewenang menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa (MLB)
Musyawarah Luar Biasa (MLB) diadakan jika menghadapi keadaan yang luar biasa dan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang ada di Mesir setelah mendengar pendapat  Dewan Penasehat.

BAB VII
SYAHNYA RAPAT DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 23
Quorum dan Keputusan
1.    Musyawarah anggota tahunan (MAT) dan Musyawarah luar biasa (MLB) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang berhak hadir.
2.    Apabila qourum tidak terpenuhi, rapat diundur sampai 30 menit atau setengah jam dan selanjutnya dianggap sah tanpa memperhatikan quorum.
3.    Keputusan rapat dan permusyawaratan ditentukan dengan cara :
a.    Musyawarah untuk mufakat
b.    Bila tidak tercapai kemufakatan, maka keputusan dapat di tempuh melalui salah satu cara berikut:
1)    Sidang diskors sementara untuk melakukan negosiasi kultural
2)    Bila tidak tercapai kemufakatan, keputusan ditetapkan dengan cara pemungutan suara     separuh lebih satu
3)    Bila pemungutan suara tetap berimbang, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 24
Keuangan
1.    Sumbangan donator bulanan.
2.    Kelancaran sumbangan donatur bulanan adalah tanggung jawab Dewan Pengurus (DP).
3.    Usaha-usaha keuangan lain ditetapkan oleh Dewan Pengurus (DP).
4.    Pengelolaan dana diatur atas kebijaksanaan Dewan Pengurus (DP).

BAB IX
SEKRETARIAT

Pasal 25
1.    Sekretariat KKS adalah murni hak milik Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS)
2.    Kebijakan biaya pemeliharaan dan kebersihan sekretariat diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus (DP)
3.    Sekretariat KKS beralamat: Bld. 2 Hebah Tower-Ismael Wahbah St, 9th District Nasr City  Cairo-Egypt.

BAB X
LAMBANG
Pasal 26
Bentuk, Logo, Warna dan Arti lambang
1.    Bentuk
Lambang KKS adalah Perahu Pinisi yang sedang berlayar
2.    Logo

3.    Warna dan Arti lambang
a.    Hijau, dasar lambang berarti Keagungan, yang melambangkan arti tugas dan tanggung jawab yang harus diemban setiap warga KKS dimanapun berada
b.    Putih, layar perahu berarti Kesucian, yang melambangkan ikhlas dan loyalitas yang tinggi.
c.    Merah, badan perahu berarti Keberanian, yang melambangkan pribadi yang matang
d.    Biru, warna laut melambangkan Kedamaian dan kebersamaan.

BAB XI
PERUBAHAN

Pasal 27
Perubahan
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Anggota Tahunan (MAT). 

BAB XII
KETENTUAN UMUM

Pasal 28
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan diatur kemudian melalui ketetapan Sidang Istimewa.
2.    Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak ditetapkannya. 
3.    Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART KKS.
4.    Setiap anggota dan pengurus wajib mematuhi AD/ART KKS.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
1.    Sebelum didirikan KKS, telah ada Ikatan Keluarga Bugis Indonesia Malaysia (IKABIM) yang telah dibentuk sejak 17 April 1977 di Kairo.
2.    Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini dilengkapi dan dibahas dalam Sidang Paripurna Musyawarah Anggota tahunan (MAT XIV) KKS pada tanggal 09 agustus 2010  M bertepatan dengan tanggal     Sya’ban      H. Bertempat di Baruga Sulawesi bld.2 Hebah Tower-Ismail Wahbah 9th, District Nasr City. Cairo Egypt.
3.    AD/ART KKS ini dibahas sekali dalam 2 tahun.

Artikel Terkait