e-WawasanHeadlineWawancara

Wawancara Seputar Permasalahan Pemilu dengan Ust Mahkamah,MA.

Menyikapi berbagai opini yang berkembang dimasyarakat kita, terkhusus mengenai Pemilu yang saat ini sedang berjalan disektor pemilihan luar negri, dan serentak didalam negri akan mengadakannya  pada tanggal 9 April mendatang, banyak pertanyaan umum yang muncul, walaupun sebagian dari pertanyaan pertanyaan itu sudah sangat sering dibahas namun kami melihat masih perlunya sebuah jawaban yang mencerahkan dari seorang ahli dalam masalah fikih, dalam hal ini kami mewawancarai salah seorang kandidat doktor di Universitas Al Azhar di Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab (Dirasah Islamiyah Wal Arabiyah), Spesialisasi Ushul Fiqh, beliau adalah Ust Mahkamah Mahdi.MA, yang juga alumni Darul Ifta Mesir. Berikut liputan wawancaranya.

Bagaimana sistem demokrasi menurut pandangan Islam ?

Ada dua persepsi disini dalam melihat demokrasi pertama: demokrasi berasal dari barat, dan yang kedua: mengatakan bahwa demokrasi sebenarnya berasal dari Islam cuman penamaannya saja dari barat, ada nilai nilai yang berhasil diterapkan yang kemudian diadopsi namanya menjadi demokrasi.

Dalam demokrasi ada hal hal yang perlu diperjelas, dari segi sistem pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak ada permasalahan disini. Yang menjadi permasalahan seperti putusan lembaga legislatif yang bertentangan dengan ajaran dan nilai islam, seperti pengesahan nikah sejenis di barat, dan itu sangat mustahil bisa diterima dalam negara berpenduduk mayoritas muslim.

Intinya demokrasi harus difilter dan disisi inilah kemudian yang menjadi titik perdebatan, kalau di Mesir dijelaskan oleh masyayikh (guru-guru) kita di Al Azhar bahwa untuk menerima 100% sistem ini adalah sesuatu yang tidak mungkin, tapi yang berkenaan dengan pembagian kekuasaan tadi itu yang kita adopsi, karena sistem yang diterapkan oleh Nabi SAW -semua kekuasaan terpusat di tangan  beliau-  itu tidak final untuk diikuti dan bisa saja berubah, contohnya setelah beliau wafat dizaman kekhalifahan penegakan hukum tidak langsung dipegang oleh khalifah meskipun  fungsi legislatif dan eksekutif masih dipegang olehnya.

Jadi Islam tidak menolak sama sekali sistem ini. Kalau melirik praktik demokrasi di beberapa negara Barat, juga tidak identik. Dari segi poin, detil bentuk dan praktik demokrasi bisa saja didesain sesusai keinginan legislator di sebuah negara.

Kriteria pemimpin ideal menurut anda?

Pemimpin ideal adalah mereka yang tahu apa yang harus dikerjakan, tahu amanahnya apa, ada kepakaran dan profesionalitas yang menjadi syarat di situ, dan disisi lain ada nilai nilai yang harus ia miliki. Artinya disamping ilmu, ia juga harus mempunyai pola pikir yang mendasari gerak geriknya, bagaimana dia melihat dunia, seperti bagaimana ia tidak korupsi, karena ia punya pandangan dunia yang seperti begini begini, mungin boleh dikatakan integritas yang ia miliki. Semua itu bisa diukur dari rekam jejaknya.

Apakah agama menjadi acuan utama untuk memilih pemimpin?

Kalau saya yang utama integritas sih, karena  ini menjadi nilai universal yang tak hanya dimiliki seorang muslim, dari non-muslimpun ada. Sejarah Islam mencatat sejumlah perdana menteri atau pejabat  tinggi negara non-muslim seperti Yahya Al Barmaky di era Khalifah Harun Rasyid. Juga dalam Memoar Sultan Abdul Hamid II, beliau menyatakan bahwa warga non-muslim asal Kristen Ortodoks Armenia dalam rentang sejarah Turki Utsmani telah memangku berbagai jabatan termasuk Sadr Azam (perdana menteri).

Kalau dari sisi demokrasi tidak ada masalah namun tradisi masyarakat lebih condong memilih yang memiliki kesamaan agama tapi kalau dari sudut pandang syari’ah melihat syarat muslim dalam caleg tidak terlalu relevan khususnya dalam konteks sekarang. Sama seperti sebuah pekerjaan pastinya kita akan percayakan kepada seorang yang betul-betul profesional, terlepas dia muslim ataupun non muslim, dan itu umum dalam kehidupan.

Presiden sebagai pembawa amanah rakyat maka integritas menjadi syarat mutlak, dan memang salah satu yang membentuk itu adalah agama kalau kita hayati secara mendalam akan membentuk sebuah integritas, makanya bukan sekedar yang diinginkan adalah identitas Islam yang tertera di KTP karena  itu tidak relevan namun yang utama adalah integritas tadi.

Mengapa kemudian orang dulu memberikan kepercayaan perdana menteri kepada non-muslim? Karena  dengan pertimbangan yang sama, yaitu profesionalitas  dan integritas yang dimiliki, loyalitas yang luar biasa terhadap negara. Ini yang kita bicarakan terlepas dari kasus di lapangan yang kita bicarakan adalah teori pemikiran, dan kemudian nanti apakah ada non muslim memenuhi syarat tadi wallahu ‘a’lam.

Dalam fikih Islam, yang menjadi dasar tidak dibolehkannya non-muslim memangku sejumlah jabatan, karena mengandung makna keagamaan, dan tidak murni jabatan sipil. Sekarang pertanyaannya, apakah jabatan-jabatan kenegaraan mengandung makna keagamaan?

Kalau menyebut-nyebut ayat: “Jangan menjadikan orang Yahudi dan Kristen sebagai penolong”. Ayat  tersebut sudah pasti tanpa batasan. Badiuzzaman  Said Nursi, pembaharu Turki beranalogi begini: orang yang beristri ahlu kitab, pasti dia akan mencintainya, kan? Jadi yang dilarang adalah menyukai mereka dalam konteks kebenaran agamanya, dan tidak berlaku umum.

Predikat seseorang kan diukur dengan karakternya bukan dari identitas pribadinya. Sebagaimana karakater seorang yang beridentitas muslim tidak semuanya “muslim”, begitupula dengan orang non-muslim, tidak semua karakternya “tidak muslim”.

Tipe politisi ideal seperti apa?

Pastinya politisi di sini dalam artian kepartaian kan?  Biasanya satu partai yang membedakan dengan yang lain adalah agenda politik yang ia tawarkan, ketika agenda itu menunjukkan sebuah profesionalitas, itu yang menjadi standar kalau menurut saya. Yang menjadi masalah juga apakah kita sebagai pemilih rasional pernah membaca dan membandingkan antara agenda setiap partai? Apa pertarungan politik di Indonesia sampai ke tataran ini? Kira-kira anda sepakat menjadikan keterlibatan dalam kasus suap atau korupsi sebagai standar prioritas dalam pemilihan. Kalau logika partai biasanya melihat mana yang memiliki nilai jual di depan para pemilih.

Intinya, kita sebagai pemilih seharusnya menjadi pemilih rasional dengan memperhatikan secara jeli, apa agenda yang ditawarkan oleh sebuah partai, baru selanjutnya ke calegnya.

Bagaimana anda melihat politik uang yang marak dimasyarakat kita apakah itu sudah termasuk sogok menyogok dalam kategori haram, kemudian bagaimana kalau akadnya sedekah?

Hakikatnya adalah mereka melakukan itu (politik uang) ingin membeli suara, ini sudah di luar batas etika. Kalau ada pemilih yang menerima uang, itu juga tidak bisa ditolerir, jadi yang memberi dan yang menerima sama sama tidak bisa dibenarkan.

Artinya, ketika kita menerima apapun bentuknya sebenarnya kita ikut memperkuat budaya itu, padahal rakyat atau konstituen adalah penjaga gawang terakhir untuk tidak menggolkan praktik ini.

Meskipun tadi disebutkan akadnya sedekah tapi konteksnya adalah kampanye, coba diluar waktu kampanye ia datang, mungkin tidak ada yang mempermasalahkan.

Bagaimana pandangan anda tentang golput? 

Yang jadi permasalahan disini, ketika pemilih tidak menemukan calon-calon yang diinginkan. Seperti yang sudah diangkat tadi, memilih semestinya tidak lepas dari agenda partai. Selanjutnya tentu saja track record dan reputasi caleg sangat menentukan. Tapi ketika, beberapa isu tersebut tidak tersedia di depan kita, apa harus beli kucing dalam karung?

Sebenarnya juga, golput tidak bisa dilihat negatif melulu. Golput bisa menjadi indikasi untuk menilai kredibilitas dan hasil dari pemilu, ia menjadi variabel  penting dalam membaca sejauh mana kredibiltas dan kepercayaan rakyat terhadap yang terpilih.

Proses kehidupan kan terus berputar. Kesempatan tidak hanya sekali saja. Kita masih punya waktu lima tahun kedepan, meskipun secara umum golput yang tidak berdasar itu tidak dibenarkan, namun saya ingin mengatakan (ini secara teoritis bukan melihat realitas), ketika tidak ada yang dipilih tetap ada nilainya.

Misalkan dari presentasi yang memilih 12% dan yang tidak memilih selebihnya. Dan itu harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk lebih serius dan berhati hati nantinya untuk mengambil kebijakan (bahwa ia tidak didukung oleh banyak orang), dan pesan golput itu sendiri salah satunya adalah absennya kandidat yang kredibel.

Memilih adalah hak sebagai warga negara bukan sebuah kewajiban. Kewajiban saya adalah ketika anda membuat kebijakan, saya harus mengikuti kebijakan anda selama disetujui semua pihak maka saya akan laksanakan. Meski hak saya tidak saya pergunakan, ini menurut saya wallahu a’lam kalau teman teman  kurang setuju.

Tapi kita bisa melihat lah, walaupun dari beberapa calon belum sampai kepada standar ideal minimal mendekati ke standar, itu yang kita pilih.

Jadi intinya secara umum hak memilih adalah hak pribadi, nah golput ini bisa terjadi karena  misalkan saya tidak tahu programnya atau ada calon karbitan yang tiba tiba muncul, masa saya harus dipaksa untuk memilih? Atau saya kenal dia dengan informasi begini begini, jadi untuk memutuskan golput harus benar-benar melihat kasus dan realitanya. Tapi kalau tidak memilih karena ketidakpedulian atau malas-malasan itu tidak dibenarkan, tapi kalau kita punya informasi banyak ya seharusnya kita menggunakan hak suara kita.

Mengenai fatwa yang mengatakan bahwa tidak mencoblos dalam pemilu itu haram ini adalah fatwa yang sewaktu-waktu bisa saja berubah, bahkan boleh jadi dengan milih itu menjadi haram pada kondisi tertentu.

Misalkan saya tidak memilih tahun ini dan dengan komitmen bersama teman-teman yang seide dengan saya, beberapa tahun ke depan kita berdayakan dan mendidik masyarakat dengan pemahaman politik dan itu tidak mesti mendirikan partai, dan nantinya paham dan peduli terhadap permasalahan dan   kondisi negara, golput itu tidak identik dengan ketidakpedulian terkait kondisi yang ada, kita masih ada hari depan. Teman-teman harus bekerja mendidik manusia-manusia handal dan terdidik.

Melihat fenomena di Indonesia isu Syiah merupakan isu yang cukup ramai diperbincangkan, dan yang mencalonkan di legislatif dari mereka ada beberapa, bagaimana menurut pandangan anda?

Ini informasinya harus betul-betul detail, karena sangat sulit rasanya berbicara di tataran yang sangat abstrak, ketika ingin sampai kesitu kita butuh kondisi ril di Indonesia seperti apa? Kekuatan Syiah seperti apa? Agenda mereka apa? Itu menjadi penting (diketahui-red) untuk menentukan sikap, sejauh mana kemudian profesionalitas dia, dan akan ditempatkan dimana?

Kita sebagai calon sarjana-sarnana muslim harus membaca realita dengan benar jangan cuman asumsi melalui media sosial seperti facebook. Kalau reputasinya jelas misalkan dia anti sunni, mengkafirkan sahabat, saya rasa sikap kita sudah jelas: tidak benar menerima pemimpin seperti itu. Jadi ketika ingin menghukumi itu harus perkasus, tidak bisa dengan mengeneralisir.

Dan hubungannya dengan non-muslim yang kita bahas tadi, non-muslim tidak indentik seperti itu, bisa jadi dia non-muslim tapi hubungan dengan saya baik, tapi bisa jadi Syiah namun permusuhannya dengan saya sangat jauh dibanding dengan  tetangga saya yang Kristen.

Kampanye dirumah ibadah, bagaimana menurut anda?

Itu berarti sebuah kecenderungan untuk mengeksploitasi atau berusaha untuk mempengaruhi kecendrungan pemilih dengan menggunakan wasilah wasilah yang sangat sakral, agama kan sakral dan dengan itu kita mengotori agama itu sendiri, dan kampanye seperti itu tentu saja tidak bisa dibenarkan.

Kalau partai seperti yang kita bahas tadi adalah apa yang ditawarkan, lalu kenapa kemudian menggunakan isu-isu keagamaan untuk mendukung partai anda? Kenapa menggunakan ayat-ayat? Kalau tidak pilih saya maka keislaman saya dipertanyakan, waduh itu sangat jauh, dan Islam tidak membenarkan seperti itu.

Islam itu kan kalau diibaratkan seperti intan, ketika anda menggunakannya untuk kepentingan politik tertentu, berarti anda telah mempelakukannya seperti potongan kaca yang tidak bernilai lagi.

Bukan berarti Islam melarang untuk berpolitik, semua diberi kesempatan, bahkan menjadi kewajiban untuk sebagian orang, tapi jangan kemudian menggunakan ayat-ayat untuk berkampanye, ayat-ayat itukan punya makna tapi ketika maknanya digiring untuk mempengaruhi kecenderungan pemilih, itu sudah merusak makna ayat itu sendiri. Begitu juga rumah ibadah bukan fungsinya untuk kampanye, jadi buktikan dengan kerja nyata bukan hanya klaim di rumah ibadah bahwa kita adalah pejuang syari’ah. Wallahu ‘a’lam.

Berikut Biaorafi singkat Ust. Mahkamah Mahdi, MA.

Terlahir di Bone Sulawesi Selatan tanggal 27 mei 1974, kandidat doktor di Universitas Al Azhar ini juga pernah mengikuti Pelatihan Metodologi dan Aplikasi Fatwa di Lembaga Fatwa Mesir, selang jangka waktu kurang lebih 4 tahun dari 2006-2010.

Ayah dari 4 orang anak ini sebelum menginjakkan kaki di Mesir pernah duduk dibangku sekolah Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK), pada tahun 1990-1993, setelah menamatkan sekolahnya disana ditahun yang sama Pria yang akrab dengan sapaan Ust. Mahkamah ini kemudian melanjutkan studinya di Universitas Islam ternama didunia yaitu Al Azhar.

Disamping kesibukannya belajar dan menulis disertasi saat ini, selama di Mesir beliau juga aktif diberbagai kegiatan dan organisasi, seperti menjadi dewan konsultatif KKS dari tahun 2006-2010, Pimpinan Redaksi bulletin Baiquni, Pendiri B-FIRST (Baiquni Forum for Islamic Research and Studies), dan pernah menjadi partisipan Mizan Study Club for Islamic Thought.

Adapun karya tulis  yang dihasilkan dan berbagai presentasi beliau sebagai berikut:

Karya Tulis dan Publikasi:

–    Mendewakan Nalar, Bulletin Wawasan, 2006
–    Saint Laic atau Musa ibn Maimun; Dua Paradigma Dalam Memetakan Dunia, Pinisi, 
     2003
–    Daur Al Qiyam fi at Tanmiyah (Peran Nilai-Nilai Moral Dalam Pembangunan),
     (Makalah Pemenang Ke-6 dalam Lomba Karya Tulis Bait Zakat-Univ.Al Azhar) 1999.

Presentasi:

   – Metode Riset Fiqih Klasik, Workshop Riset Ilmu Fiqh dan wawasan Kefatwaan KPMJB –           SEMA FSI-PPMI, 2010
–    Pacaran Antara Realita dan Syariah, Kajian Fiqh Kontemporer, SEMA FSI-PPMI, 2010
–    Retorika Kemukjizatan Al Quran dalam Perspektif Said Nursi (Moderator), SEMA
    FBA – Cultural Turkish Society, 2010
–    Metodologi Pengambilan Fatwa, KEMASS, 2010
–    Visi Emansipatoris Al Qur’an, Fordian – Cultural Turkish Society, 2009
–    Tipologi Dakwah Islam Nusantara, Talk Show Ramadhan, PCINU-KKS, 2008
–    Pembukuan Al Qur’an (Kajian Ramadhan), Keputrian KKS, 2008
–    Metodologi Pemikiran Islam, Pelatihan Metodologi Karya Ilmiah, B-FIRST, 2008
–    Metodologi Istinbat Hukum, Workshop Istinbat Hukum, 2007
–    Takhrij Masail Fiqhiyyah, KKS (Kerukunan Keluarga Sulawesi), 2007
–    Epistemologi Maqashid Syariah (Pembanding), Launching dan Bedah Buku, IKAKAS,
    2007
–    Menggugat Teologi Kristen (Pengarah), Forum Diskusi Sulawesi (FORDIS), 2006
–    Islam dan Pluralitas, Indonesian Studies Center, 2003

Bagi yang ingin berkomunikasi lebih dekat dengan ust Mahkamah bisa melalui email: : m.mahdimuhammad@yahoo.com, dan nomor telpon yang bisa dihubungi Cairo, Egypt Telp. 24095331 HP. +20102758968

Ust. Mahkamah saat menjadi moderator dalam Pelatihan Fatwa yang diisi oleh Dr Amr Wardani (Anggota Dewan Fatwa Darul Ifta Mesir )

Redaktur: Muhammad Aminuddin
   

Artikel Terkait