MasisirPPMIWIHDAH

Jadi Saksi Penggugat di Sidang Yudikatif, Rahmah Rasyidah: Asas Permasalahan adalah Gagal Paham Makna Top Leader

 

Rahmah Rasyidah (Gambar: Dok. Wawasan)

Wawasan, Kairo — “Asas permasalahan ini
adalah kegagalpahaman memaknai
top leader. Kalau tadi dikatakan di WIHDAH tidak ada
makna tertulisnya, iya memang tidak ada, tapi dari kearifan lokal WIHDAH itu
sudah memaknainya dari tahun ke tahun,” ungkap Rahmah Rasyidah selaku Saksi
dari pihak penggugat, Septa Rellani di Sidang Yudikatif, Jumat (23/4) kemarin.

 

Dalam sidang yang membahas tentang Sengketa
Pemilihan Umum Ketua WIHDAH PPMI Mesir yang digelar di Auditorium Wisma
Nusantara itu Rahmah mengaku pernah terjebak dalam pembicaraan senior-senior
tentang apa itu
Top Leader. Senior ketika itu memaknainya sebagai
pimpinan puncak.

 

“Jadi misalnya nih, ada organisasi, kamu
ketua umumnya, berarti kamu
top leader-nya. Pengalaman kedua memaknai makna top leader ketika di screening, selama dia
belum jadi ketua teratas atau pimpinan puncak itu sah-sah saja mencalonkan,”
tambah Ketua WIHDAH PPMI Mesir periode 2016-2017 itu.

 

Rahmah juga menegaskan dirinya dulu pernah
menjadi mantan ketua bagian Kodifikasi di WIHDAH PPMI Mesir waktu masih jadi mahasiswa
baru, kemudian tahun berikutnya ia ditunjuk menjadi Ketua Sidang
Permusyawaratan Anggota (SPA) WIHDAH PPMI Mesir. Jadi ia tahu poin-poin dan
syarat WIHDAH PPMI Mesir itu apa saja.

 

Sumpah Saksi (Gambar: Dok. Wawasan)

Selain itu, Rahmah mengakui bahwa ia menerima
tawaran sebagai saksi setelah mengkaji apa itu saksi dan bagaimana posisinya. Menurutnya,
ketika ia membaca sumpahnya, ia akan berbicara di persidangan dengan
sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya tanpa ada tekanan dari siapa pun, baik yang
mengundang, maupun yang menyaksikan.
 

 

“Saya bicara di sini berdasarkan apa yang
saya ketahui, apa yang saya alami, dan kepedulian saya terhadap WIHDAH, serta
saya tidak bisa dikekang oleh mereka,” pungkasnya. (Sakinah)

Artikel Terkait