Al-AzharWarta

Jawab Isu Skeptis Prospek Al-Syariah wa Al-Qanun untuk Masisir, Alumni Al-Azhar ini berikan Tanggapan

 

Ngeteh Bersama Bu Desi Hanara (Gambar: dok. Wawasan)

Wawasan,
Kairo—Desi Hanara, Lc., LL.M. yang merupakan Koordinator sektor Asia Tenggara
dalam Freedom of  Religion or Belief
(FoRB) ASEAN Parliament for Human Rights menanggapi perihal jurusan Al-Syariah
wa Al-Qanun yang kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan Mahasiswa
Indonesia di Mesir.

 

Anggapan
bahwa sebagian besar mata kuliahnya yang mayoritas mempelajari hukum-hukum
Mesir yang secara harfiah sama sekali tidak memillki relevansi serta
konvergensi dengan ilmu hukum Indonesia, sehingga menimbulkan skeptisisme dari
kalangan mahasiswa sendiri terkait prospek masa depan yang dijamin oleh jurusannya
dan secara implisit  mulai mempertanyakan
urgensitas jurusan tersebut bagi diri mereka.

 

“Saya
juga kadang tuh berpikir, apa yah 
gunanya dulu itu  saya  belajar hukum Mesir yang  banyak itu, tapi sebenarnya bukan hanya hukum
Mesirnya aja, tapi ketika kita lagi membaca muqarrar
kita, sebenarnya saat itulah legal
analysis
kita, legal capability kita
itu sedang ditraining, nanti  kita akan terbiasa membaca teks-teks hukum
begitu,” ungkap Desi.

 

Ia
pun juga menjelaskan bahwa pada dasarnya kans masa depan jurusan Al-Syariah wa Al-Qanun dalam bidang keilmuan sangatlah besar karena memiliki kesamaan analisa
dan argumentasi hukum dengan Public
International Law
yang dipelajari dan diterapkan di Eropa. Sehingga
menjadikan mahasiswa yang menggeluti jurusan ini memiliki dasar yang kuat untuk
memepelajari serta mendalami hukum internasional.

 

Dalam
zoom meeting  yang dilaksanakan pada hari
Ahad  (7/11) bertajuk ”Ngobrol Tentang
Hukum (Ngeteh) bersama Bu Desi Hanara,” wanita yang juga telah meraih gelar Master of Law di Universitas Leiden,
Belanda jurusan Public International Law
ini pun memaparkan bahwa prospek yang 
dijanjikan oleh tiap jurusan yang dipelajari oleh mahasiswa khususnya Al-Syariah
wa Al-Qanun juga bergantung pada perspektif serta prinsip yang dipegang
mahasiswa terkait jurusan tersebut.

 

Maka,
menurutnya dari itu sejak dari awal, Mahasiswa harus selalu memperbaiki
perspektif pun mengokohkan prinsipnya dalam menuntut ilmu sesuai dengan
jurusannya.

 

“Ketika
belajar muqarrar itu jangan cuma
untuk kelulusan saja, tapi coba dihayati ketika membaca hukum pidana itu,
tertarik enggak ketika membaca hukum pidana itu? dan ada pengayaan juga selain
membaca  muqorror itu baca coba kasus-kasus pidana
yang ada di Indonesia, ketika baca Qanun Dauli Amm itu kalau mau berkarier di
PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) atau International Justice Institution itu
seperti merupakan kitab sucinya gitu, sebenarnya sama saya lihat Qanun Dauli
Amm dengan buku-buku di Leiden ini,”lanjutnya. (Ichsan)

 

Artikel Terkait