Penghitungan Suara (Gambar: dok. Wawasan) |
Wawasan,
Kairo—Muadz Nasith Ridha selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu Raya (Panwaslura)
mengakui bahwa ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01 (Fachry
Fanani – Alfian Novianto) yang melanggar aturan Pemilu Raya terkait tidak
diperbolehkannya kampanye di hari pemilihan.
Muadz
juga menjelaskan bahwa penetapan indikasi kecurangan ini telah melalui proses tabayun terlebih dahulu. Di mana setiap
paslon diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas setiap laporan
kecurangan yang ditujukan pada pihak masing-masing.
“Mungkin dalam prosesnya, waktunya tidak seperti
yang kita rencanakan, sehingga kita
mulai, jam setengah 12 tadi,” ungkapnya ketika diwawancarai oleh kru Wawasan
pada Jumat (1/4) di Wisma Nusantara.
“Dalam
garis besarnya, paslon 01 masih menganggap itu bukan kesalahan, cuman anggapan
itu terbantahkan atas perjanjian-perjanjian dan kesepakatan yang telah kita
sepakati,” lanjutnya.
Akibat
dari pelanggaran tersebut, paslon nomor urut 01 dijatuhi hukuman pengurangan
suara sebanyak sepuluh, yang menjadikan jumlah suara mereka yang awalnya 1.556
menjadi 1.546 suara. (Ichsan Semma)