WIHDAH

Ramai Perihal TEMUS, Wihdah Dinilai Langgar Kesepakatan Rapat

 

 

Wawasan, Kairo— Informasi yang tesebar di platform media sosial WhatsApp per-tanggal 10 Februari 2023 perihal Tenaga Energik Mahasiswa untuk Syariat (TEMUS) Wihdah menjadi bahan
perbincangan yang banyak dikonsumsi oleh Masisir saat ini.  Pasalnya, dalam pesan siaran WhatsApp tersebut tertulis hasil sidang istimewa yang tidak sejalan dengan kesepakatan rapat
koordinasi Rabu, 8 Februari 2023. Pernyataan tersebut mencantumkan penghapusan tingkat 4 S1 dari pendaftar temus Wihdah, serta pengembalian berkas dan uang pendaftaran peserta temus.

 

“Kalau saya secara
pribadi terkait masalah penghapusan tingkat empat bisa dibilang kayak mendadak
padahal sudah tersebar pengumuman pendaftaran, lengkap dengan syarat dan ketentuan
TEMUS Wihdah ditambah pendaftarannya berlangsung. Di sini kita bisa melihat
adanya kelalaian dan kurang telitinya pengurus atau panitia pelaksana.” Tutur
salah seorang pendaftar TEMUS S1.

 

TEMUS yang awalnya
menjadi salah satu harapan dan pilihan bagi mahasiswa S1, yang nantinya dapat mengantarkan
mereka untuk melaksanakan ibadah haji serta membantu mengayomi jamaah asal
Indonesia tersebut, kini harus pupus seketika oleh keputusan yang dikeluarkan Wihdah pada Sabtu 11 Februari 2023. Akibat dari kejanggalan dan ketidakjelasan  keputusan Wihdah tersebut akhirnya menuai banyak
asumsi pro dan kontra di kalangan Masisir. Lalu, apa benang merah yang dapat
ditarik dari perbincangan panjang tersebut?

 

1. Alur Penetapan TEMUS yang Diberikan untuk Wihdah 

 

Dilansir dari
wawancara tim kami bersama Dewan Pimpinan MPA PPMI Mesir, Ilham Fajri menuturkan
pertemuan pertama pembahasan TEMUS terjadi pada Selasa, 7 Februari 2023 setelah
pertemuan dengan pihak KBRI Kairo dan dihadiri oleh Gubernur Kekeluargaan,
Presiden dan Wakil Presiden PPMI, MPA dan BPA PPMI Mesir, dan Ketua Wihdah yang
membahas mengenai pembagian jatah, utang, dan antrian TEMUS para Gubernur Kekeluargaan
dua tahun yang lalu.

 

Rapat selanjutnya
dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2023 dan dihadiri oleh MPA dan BPA PPMI Mesir, MPA
Kekeluargaan, dan DPA Wihdah. Adapun hasil kesepakatan rapat tersebut adalah
setiap Lembaga mendapatkan jatah dua TEMUS otomatis, termasuk Wihdah.

 

Ilham pun
menjelaskan bahwa jatah non-otomatis atau undian TEMUS Wihdah yang belum ditetapkan
secara resmi oleh UU PPMI dan UU Wihdah menjadi kebingungan tersendiri bagi
forum tersebut. Hal ini pun diwarnai oleh kurang didukungnya pengajuan empat
jatah undian TEMUS Wihdah oleh Kekeluargaan. Yang dimana selama ini, kuota
temus Wihdah hanya didasari oleh cuplikan-cuplikan kultur yang ada.

 

Adapun alasan
Wihdah atas pengajuan jatah empat undian tersebut menurut Ilham ada dua. Yaitu
finansial, dan jatah bagi perempuan yang tidak diberikan oleh pihak
kekeluargaan.

 

Setelah melewati
beberapa perundingan, maka diputuskanlah tiga jatah untuk Wihdah sebagai jalan
tengah. Dengan syarat, semua anggota keputrian dari 18 kekeluargaan dan Tingkat
4 S1 pendidikan tetap diikutsertakan dalam pendaftaran tersebut. Kesepakatan
ini, menurut Ilham, sebenarnya telah melanggar Peraturan Wihdah terkait TEMUS yang membatasi peserta minimal berada di pendidikan S2.

 

“Akhirnya saya
bilang buat saja TAP DPA atau seperti TAP MPA lah biasanya kalau di PPMI itu
lebih tinggi dari pada undang-undang di bawahnya gitu,” jelas Ilham.

 

Ilham pun
menjelaskan, dengan membatasi kriteria pendaftar hanya sampai S2, Wihdah telah
melanggar kesepakatan forum 8 Februari 2023. Karena jatah tiga undian tersebut
disepakati dengan syarat dimasukkannya tingkat 4 S1.

 

2. Hasil Sidang Istimewa
dan Penghapusan Tingkat 4

 

Mengacu pada rilis
pers Wihdah per-tanggal 12 Februari 2023 di poin 8. Hari Kamis, 9 Februari 2023
DPA dan BPH Wihdah PPMI mengadakan rapat gabungan terkait persiapan TEMUS
Wihdah dan menetapkan tingkat 4 program S1 sebagai salah satu pendaftar TEMUS
Wihdah sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang diadakan MPA PPMI Mesir.
Mengingat waktu pengumpulan nama calon peserta TEMUS kepada pihak KBRI yang
semakin sempit, maka DPA dan BPH Wihdah memutuskan untuk tetap membuka
pendaftaran TEMUS Wihdah beriringan dengan DPA Wihdah PPMI yang menyusun TAP
DPA.

 

Dalam siaran pers
tersebut Wihdah juga menuturkan di poin 10. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga
Wihdah PPMI Bab 1 tentang Anggota pasal 4 tentang Pelanggaran dan Sanksi ayat 1
Pelanggaran poin c: ”Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD/ART Wihdah
PPMI” , maka DPA Wihdah PPMI tidak berjalan dengan hal-hal yang bertentangan
dengan AD/ART Wihdah.

 

Pada poin 11 Wihdah
pun mengungkapkan. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Wihdah PPMI Bab 3 tentang
Persidangan Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi “Sidang Pleno adalah sidang yang
dilaksanakan untuk mengesahkan ketetapan-ketetapan DPA (TAP DPA). Namun pada
ayat 3 di pasal yang sama tentang wewenang Sidang Pleno, tidak tertulis
wewenang untuk mengubah peraturan.

 

Oleh karena itu
dijelaskan pada poin 12. Maka DPA Wihdah mengusahakan pengesahan TAP DPA Wihdah
dengan mengadakan Sidang Istimewa merujuk pada Anggaran Rumah Tangga Wihdah
PPMI Bab 3 tentang Persidangan Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: “ Sidang
Isitimewa adalah sidang yang dilaksanakan jika terdapat hal-hal yang dianggap
perlu untuk dibahas dan ditetapkan dan belum diatur dalam Sidang
Permusyawaratan Anggota (SPA)” dan pada ayat 3 di pasal yang sama: Sidang
Istimewa berwenang menetapkan hal-hal yang dianggap perlu.

 

Bersandar pada poin
13. Sidang Istimewa yang digelar pada Sabtu, 11 Februari 2023 di aula Griya KSW
tersebut dihadiri oleh seluruh Keputrian Nusantara dan mahasiswa yang
mendaftarkan diri dengan jumlah peserta sidang dari S1 berjumlah 16 orang dan
S2 berjumlah 18 orang.

 

Anehnya hasil Sidang Istimewa yang awalnya
dilaksanakan untuk mengusahakan pengesahan TAP DPA tersebut, malah berujung mengeluarkan
tingkat 4 strata 1 dari kriteria pendaftar TEMUS Wihdah 2023 yang sudah menjadi
kesepakatan di rapat koordinasi.

 

Dalam rilis pers
tersebut, Wihdah pun menjelaskan di poin 15. Bahwa hasil musyawarah pada rapat
koordinasi yang diadakan DPA PPMI pada Rabu, 8 Februari 2023 tidak kuat untuk
mengubah hasil keputusan Sidang Istimewa Wihdah PPMI yang disahkan pada Sabtu,
11 Februari 2023.

 

Bagaimana kronologi
serta dinamika dalam Sidang Istimewa tersebut? Mengapa sidang yang awalnya diklaim
untuk mengusahakan sahnya TAP DPA berakhir dengan keputusan sebaliknya? Wawasan
pun telah mencoba menghubungi pihak DPA dan BPH Wihdah untuk mendapatkan
keterangan terkait hal ini . Namun belum ada jawaban sama sekali.

 

Reporter: Afwa Anna, Fakhrur Riza

Editor: Ichsan Semma

 

Artikel Terkait