MasisirPPMI

Menjelang Pemilihan, Diduga Kubu 01 Lakukan Pelanggaran Pemilu

Wawasan, Kairo— Tepat beberapa jam sebelum dilaksanakannya Pemilihan Umum Calon Presiden dan
Wakil Presiden PPMI Mesir periode 2023-2024, diduga kubu dari Paslon 01
melakukan pelanggaran pemilu. Ini terjadi pada Selasa (22/3) tepatnya pukul 23:55 CLT, ketika seorang
Masisir berinisial FR mendapatkan pesan siaran via WhatsApp yang berisi
ajakan untuk memilih Paslon 01. Saat itu FR baru saja selesai makan malam, tak lama setelahnya masuklah pesan siaran dari AD yang diduga kubu
dari Paslon 01.

 

Pelanggaran Pemilu ini sesuai dengan  UU Pemira Bab VI Pasal 21 ayat 2 tentang hal yang dilarang dalam kampanye, yaitu melakukan kampanye pada hari tenang.

 

Langkah cepat
diambil oleh FR dengan melaporkan kejadian ini kepada Ketua Panitia Pemilu Raya
(PPR) 2023 yang kemudian dilanjutkan prosesnya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
FR menuturkan bahwa info terakhir yang ia dapatkan terhadap laporannya adalah sedang
diproses oleh Panwaslu.

 

Hal ini pun menuai
banyak sorotan karena masa kampanye telah habis dan Pemilu tinggal beberapa jam
lagi dilaksanakan.  “Kalo di-chat
pribadi mungkin bukan kampanye ya namanya, hanya ngajak teman seangkatan.”
Jawab AD, saat ditanya mengapa di masa tenang masih melakukan kampanye.

 

 

Dialog FR dan AD (Gambar: dok. Wawasan)

Pesan tersebut pun tidak hanya diterima oleh FR saja, beberapa Masisir lainnya juga mendapatkan pesan serupa dengan diksi dan tipo yang sama.
Bahkan ada dari mereka yang dengan tegas menolak sampai mengunggah screenshoot
dari pesan siaran tersebut.

 

Screenshoot dari salah seorang penerima pesan (Gambar: dok. Wawasan)

 

Reporter: Akbar Farsyah

Editor: Ichsan Semma 

Artikel Terkait