Wawasan, Kairo— Pada Senin, (25/12) di Auditorium Fakultas Studi Islam dan Arab, Ustaz Mahkamah Mahdi telah menyelesaikan ujian akhir disertasi Program Studi Doktor (S3) Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al-Azhar Mesir, dengan dengan nilai Imtiyaz ma’a Martabati As-syaraf As-tsani (Red- Magna Cumlaude).
Disertasi berjudul “Kontribusi Imam Abi Abdillah Al-Mazari (Wafat 536 H) terhadap Usul Fikih dalam karya fenomenalnya Idhal Al-Mahsul min Burhan Al-Ushul” dibahas kurang lebih selama tiga jam. Yang diawali dengan uraian Ustaz Mahkamah kontribusi Abi Abdillah Muhammad bin Ali Al-Mazari terhadap disiplin Usul Fikih.
Pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan tersebut menuturkan tentang Al-Mazari sebagai seorang figur ulama besar (hidup antara 1061-1141 M/453-536 H) yang berasal dan hidup sebelum tumbangnya Sicilia Islam. Ia terlahir ketika Roger I menyeberang dari daratan Italia dan menguasai satu persatu wilayah Sicilia, setelah sepuluh tahun kemudian Palermo dan Mazara del Vallo (yang terpaut jarak 120km) jatuh di tangan Roger I, penguasa County of Sicily.
Di Africa (Red- sebutan Tunisia saat itu), Mazari menuntut ilmu dan menjadi salah satu ulama besar di zamannya. Karya Imam Al-Mazari, Idhah Al-Mahsul min Burhan Al-Ushul merupakan komentar terhadap Al-Burhan, masterpiece Imam Al-Guwainy.
Ustaz Mahkamah, yang juga Pembina dan Pengkaji Risalah Nur mengungkapkan, “Disertasi ini berusaha menjawab pertanyaan tentang gagasan-gagasan orisinal yang diadopsi oleh Al-Mazari, kritik-kritik yang dilontarkan Al-Mazari terhadap Al-Juwainy dan sejumlah Grand Master Usul Fikih. Beberapa isu yang dilontarkan oleh Al-Mazari memicu kritik juga yang menjadi sisi lain tulisan ini”.
“Semua materi pembahasan dalam penelitian ini hanya terfokus pada bagaimana mengasah kompetensi pembacaan teks-teks agama, yang menjadi prasyarat pengambilan hukum”.
“Terkait dengan penetapan fatwa yang relevan dengan realitas, dibutuhkan kompetensi yang lain, pembacaan teks, seperti kompetensi pembacaan pembacaan realita, kemampuan menakar kemaslahatan dan kemudharatan, visi futuristik dan melihat konsekuensi sebuah fatwa”.
“Dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat, seorang praktisi dituntut untuk memiliki berbagai kompetensi tersebut”.
Di hadapan Promotor Prof. Dr. Asad Abdel Ghani Al-Sayed Al-Kafrawi sebagai Guru Besar Usul Fikih dan Kepala Jurusan Syariah Islamiyah di Fak. Studi Islam dan Arab, juga Prof. Dr. Al-Sayed Abdel Latief Kasabm sebagai Guru Besar Usul Fikih di Fak. Islam dan Arab.
Adapun sebagai Penguji Eksternal yaitu Prof. Dr. Maher Ahmad Amer sebagai Guru Besar Usul Fikih di Univ. Al-Azhar Provinsi Thanta (ex-Dekan Fak. Syariah) dan Prof. Dr. Farhanah Ali Mohamed Syuwaetah, Guru Besar Usul Fikih, Fak. Studi Islam-Putri Al-Azhar, Provinsi Mansoura.
Dalam kesempatan terpisah, Duta Besar RI, Lutfi Rauf didampingi Atase Perdagangan, M. Syahran Bhakti dan Pelaksana Fungsi Ekonomi, Rifki Rustam Arsyad menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang sebesar-besarnya atas prestasi doktoral yang diraih oleh Ustaz Mahkamah Mahdi. “Semoga memberi manfaat bagi keluarga, kemanusiaan dan dunia dan menjadi motivasi bagi generasi penerus,” ungkap Lutfi Rauf.
Selain itu, Dubes Lutfi Rauf juga mengharapkan agar lebih banyak lagi lahir tokoh-tokoh muda Indonesia yang studi di Universitas Al-Azhar dengan memunculkan beragam kepakaran studi agama, karena peradaban keilmuan ini dapat dicapai dengan belajar secara kontinu dan proses berpikir yang tiada henti dan ini harus harus dilakukan secara bersamaan.
Dalam sidang disertasi ini, hadir pula Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kairo, Prof. Bambang Suryadi, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Penerangan Sosial Budaya, Dr, Rahmat Aming Lasim, Staf Atase Perdagangan, Syamsu Alam, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS), Muhammad Alim Nur dan juga dihadiri sekitar 200 mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al-Azhar Kairo.
Reporter: Akmal Sulaeman
Editor: Afriadi Ramadhan