KkMasisirTentang KKS

RILIS PERS KASUS TINDAK KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA ASAL SULAWESI

RILIS PERS
KASUS TINDAK KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA ASAL SULAWESI
Kairo, Senin (27/4) Bermula beberapa anggota KKS Mesir menuntut haknya berupa takmin 
kepada simsar sejumlah 4500 Le kepada oknum berinisial (RF) berkewarganegaraan Mesir yang telah 
mengusir penghuni rumah Sekretariat IKA AL IKHLAS. Saat negosiasi antara kedua belah pihak terjadi adu 
mulut dan berujung ricuh, pertikaian tidak dapat dihindarkan sehingga menghasilkan pembacokan oleh 
(RF) dengan senjata tajam kepada salah satu anggota KKS berinisial (SH).
Menanggapi hal tersebut, Punggawa KKS Mesir Misbahuddin Abdul Wahab segera mencari identitas (SH)
berupa tasdiq dan berangkat ke lokasi kejadian di Gedung belakang Masjid sayyidnal husain darrasah.
Punggawa menghubungi Arief Mughni selaku Presiden PPMI Mesir perihal kejadian. Dengan melalui 
koordinasi, maka Presiden PPMI Mesir segera menuju dan tiba lebih dulu ke lokasi kejadian.
Setelah tiba di lokasi kejadian Punggawa bersama Sekretaris II KKS Tarekh Surya Anugrah dan DPO KKS
diantaranya H. Amril Muhaemin, H. Muhammad Idris, H. Mujiburahman, rupanya (SH) sudah dilarikan ke 
mustasyfa terdekat. (SH) sempat dicurigai oleh petugas setempat telah terlibat kekerasan dengan benda 
tajam. Akibatnya,setelah dirawat (SH) dibawa oleh petugas ke Kantor Polisi Mesir qismul gamaliah, Kairo. 
Mendengar hal itu, Punggawa KKS Mesir segera menghubungi Penasehat KKS Mesir Ayahanda H. Amin 
Samad mengenai situasi dan kondisi korban serta mengkoordinasikannya dengan Presiden PPMI Mesir
dan KBRI Kairo.
Beberapa saat kemudian, Punggawa KKS, Presiden PPMI, dan perwakilan saksi korban bertemu dengan 
Ayahanda Penasehat di Kantor Polisi untuk menjemput (SH) dan melaporkan kejadian tersebut kepada 
Pihak Kepolisian. Walhasil, Pihak Kepolisian sempat menahan (RF) sebelum akhirnya membebaskan dan 
mengadukan ke pengadilan di daerah sayyidah Zainab. Korban pun diizinkan pulang dan mendapatkan 
raqmul mahdhar, lalu kasus ini berlanjut ke sidang pengadilan.
Keesokan harinya, Selasa (28/4) Pukul 09:00 pagi waktu setempat, Punggawa KKS, korban, perwakilan 
saksi dua orang menuju ke pengadilan untuk melaksanakan sidang ditemani oleh Pengacara utusan KBRI 
Kairo, setelah menunggu beberapa saat pengadilan memutuskan bahwa perkara ini harus ditunda hingga 
dua bulan ke depan dikarenakan wabah COVID 19 yang masih menyebar. 
Mewakili seluruh Warga KKS, terkait kabar yang tersebar bahwa warga KKS yang melakukan kekerasan 
kepada salah seorang perempuan TKW yang merupakan istri dari (RF) adalah sebuah kebohongan tanpa 
dasar atau hoaks. Atas hal ini, kami himbaukan kepada semua elemen masisir agar lebih memperhatikan 
informasi yang tersebar.
Sekian Rilis Pers ini kami sampaikan, semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, 
Hormat 
kami Dewan Pengurus KKS Mesir Periode 2019-2020.

Kairo, 29 April 2020
Sekretaris I
Nur Aslam Kadir

Artikel Terkait