InternasionalIslamiaWarta

Covid-19 dan Peniadaan Salat Jumat & Jamaah di Masjid




Sumber: https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=3325171640830239&id=978594902154603&scmts=scwspsdd&extid=OmBOnpot0MkGpe7x
Wawasan, Kairo- Ahad,15 Maret 2020 Dewan
Ulama Senior al-Azhar al-Syarif merilis dalam halaman resminya agar kaum muslimin
menghentikan pelaksanaan kegiatan salat jumat dan salat berjamaah di masjid
untuk sementara disebabkan merebaknya wabah virus corona (Covid-19),
disampaikan bahwa hal ini sejalan dengan salah satu tujuan utama adanya Syariat
Islam yaitu menjaga keselamatan jasmani dan rohani. Maka, Dewan Ulama Senior
selaku penanggungjawab dalam masalah Syariat Islamiah memandang bahwa untuk saat
ini dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat jumat dan jamaah di masjid sebab khawatir
penyebaran virus corona yang terbilang cepat dan susahnya pendeteksian penderita.

Sebagaimana bolehnya untuk tetap di rumah bagi lansia dan orang sakit,
maka saat ini diwajibkan bagi semua orang agar mematuhi arahan pihak berwenang untuk
tetap di dalam rumah/self distance. Adapun dalil daripada pemberhentian kegiatan
salat jumat dan jamaah demi menghindari wabah adalah hadis dari Sayidina
Abdullah bin Abbas sebagaimana termaktub dalam as-Shahihain bahwa saat hari
sedang hujan beliau berkata kepada muazinnya, “Jika engkau telah menyeru ‘Asyhadu
anna Muhammadan rasulullah’
maka janganlah menyeru ‘Hayya ‘alasshalaah’ tetapi
serulah ‘Shallu fii buyuutikum’ (Shalatlah di rumah kalian masing-masing)”,
dan seolah-olah manusia saat itu akan mengingkarinya, maka beliau kembali berkata,
“Sesungguhnya hal ini telah dikerjakan oleh dia yang lebih baik dariku (Sayidina
Muhammad Saw.) sesungguhnya salat jumat adalah Azimah -ketetapan yang
membuat kaum muslimin bersusah payah untuk melaksanakannya- dan saya tak menginginkan
kalian keluar dari rumah kalian dan berjalan di atas tanah yang becek dan
licin”.

Dari hadis diatas diambillah kesimpulan bahwa hujan sudah cukup untuk jadi
alasan untuk tidak melaksanakan salat jumat dan jamaah, apalagi jika ada wabah sejenis
ini (Covid-19) yang sangat sulit terdeteksi dan cepat penyebarannya. Dan
sebagai gantinya kaum muslimin tetap melaksanakan shalat zuhur empat rakaat di
rumah masing-masing atau di tempat yang jauh dari keramaian.

Ulama bersepakat bahwa jika timbul rasa takut atas harta, jiwa, dan
keluarga, maka dibenarkan untuk tidak melaksanakan salat jumat dan jamaah di
masjid, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Sayidina Abdullah bin Abbas
beliau berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang mendengar azan,
dan ia tidak punya alasan untuk tidak mengikuti panggilan azan -para sahabat bertanya,
“Apakah uzur/alasan itu?-beliau menjawab, “Takut atau sakit, maka tidak diterima
salatnya”.

Rasulullah Saw. juga melarang orang yang memiliki bau tidak sedap untuk datang
ke masjid agar tidak mengganggu orang lain, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang
memakan bawang putih atau bawang merah janganlah ia mendekati masjid kami dan
hendaknya salat di rumahnya saja”. 

Gangguan yang disinggung oleh hadis ini adalah
gangguan yang sifatnya sementara/sebentar, tetapi Rasulullah Saw. meminta agar
menjauhi/tidak datang ke masjid. Lalu bagaimana dengan wabah yang mudah menyebar
dan belum ditemukan penawarnya dan dapat menyebabkan malapetaka yang besar.
Maka dari itu kaum muslimin mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan salat jumat
dan jamaah di masjid.

Oleh sebab itu, Dewan Ulama Senior menyimpulkan bahwa dibenarkan bagi suatu
negara untuk mengambil kebijakan penghentian pelaksanaan salat jumat dan jamaah
untuk sementara di masjid, sebab dinilai dengan berkumpulnya orang untuk kegiatan
ini dianggap menyebabkan besarnya resiko penyebaran virus mematikan ini. 

Selanjutnya, Dewan Ulama Senior menghimbau tiga poin penting kepada seluruh Umat
Muslim, yaitu:

Pertama, wajib hukumnya untuk tetap mengumandangkan azan pada
setiap waktu shalat di seluruh masjid, dan untuk sementara kegiatan salat jumat
dan jamaah ditiadakan. Juga diperbolehkan bagi muazin untuk mengumandangkan
lafaz ‘Shallu fii buyuutikum’ (Salatlah di rumah kalian masing-masing).

Kedua, setiap keluarga hendaknya tetap di rumah/self distance dan
melaksanakan salat berjamaah di rumah, sebab gugurnya kewajiban salat jamaah di
masjid selama masa darurat hingga Allah menghendaki musibah ini berlalu.

Ketiga, wajib hukumnya bagi setiap warga negara untuk mematuhi arahan
yang telah ditetapkan oleh lembaga kesehatan dan pihak yang berwenang dalam rangka
menghentikan penyebaran  virus ini serta menerima
informasi dari lembaga resmi yang terpercaya dan menghindari hoaks yang dapat menimbulkan
kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

Dewan Ulama Senior mengajak kepada seluruh umat muslimin di seluruh
dunia agar tetap menjaga salat, terus berdoa, turut memberi bantuan terhadap penderita
serta memperbanyak kebaikan. Mereka berharap, semoga Allah Swt. mengangkat wabah
ini di setiap wilayah dan menjaga negara kita dari semua wabah dan marabahaya.
Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik pelindung. (Mujahid Sam Dzul Fiqar)

Artikel Terkait