MAT XXVI (Gambar: dok. Wawasan) |
Wawasan,
Kairo—Pembahasan amendemen Undang-Undang (UU) Tenaga Musiman (Temus) kembali disinggung pada acara
Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) XXVI KKS pada Selasa (16/8), yang mana tahun sebelumnya
sempat tertunda. Akan tetapi, keputusan MAT kembali menangguhkan hingga tahun
depan karena masalah waktu dan juga tidak bisa dibahas pada sidang istimewa. “Undang-undang
apapun itu harus dibahas di MAT baik itu undang-undang Temus, undang-undang
pemilihan Punggawa dan sebagainya,” jelas H. Misbahuddin Lc. pada saat acara
MAT.
Masalah UU
Temus ini awalnya disinggung oleh Alief Rosadi sebagai salah satu peserta MAT, “Kemarin
itu (red—tahun sebelumnya) dikatakan untuk UU Temus kita tunda karena
waktu yang sampai pagi tahun lalu, terus kenapa tidak dibahas karena sebelumnya
tidak ada Temus karena pandemi,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Temus telah
ada mulai tahun ini.
Masalah
Temus ini disinggung dan dibahas, bahkan sempat diberikan waktu khusus untuk
lobbing dan mencapai mufakat untuk memasukkan pembahasan UU Temus pada Sidang Istimewa
(SI) di draft rekomendasi MAT. Akan tetapi, ketika sementara menentukan waktu
untuk Sidang Istimewa ini, H. Misbahuddin Lc. angkat bicara bahwa merujuk ke
ART KKS masalah undang-undang apapun tidak bisa dibahas di Sidang Istimewa.
Peserta MAT (Gambar: dok. Wawasan) |
Setelah ia
mengatakan hal tersebut, berbagai pertanyaan dan perdebatan muncul di antara
anggota KKS yang menghadiri acara MAT ini. H. Amril Muhaemin Lc., sebagai
anggota DPA menyebutkan bahwa masalah UU Temus ini sudah lama tidak dibahas
yaitu enam tahun, sehingga waktunya harus disegerakan untuk dibahas melihat
dari kebutuhannya.
Selanjutnya,
masalah UU Temus ini hampir disepakati untuk dibahas di Sidang Istimewa oleh semua
anggota KKS yang menghadiri acara MAT ini. Akan tetapi, setelah H. Misbahuddin
Lc. meminta membuka kembali ART yang di dalamnya
terdapat poin yang mengatakan bahwa MAT diperuntukkan untuk membahas UU,
sehingga masalah UU Temus ini kembali disepakati untuk tidak dibahas pada Sidang
Istimewa.
H. Misbahuddin
Lc, juga mengatakan bahwa sudah pernah disepakati oleh para anggota DPA pada
masalah UU, termasuk masalah Temus yang tidak bisa dibahas di Sidang Istimewa.
Ia pun menyebutkan bahwa jika membahas UU Temus ini di Sidang Istimewa, ditakutkan
akan menyalahi ART sehingga pada akhirnya masalah UU Temus ini ditangguhkan
hingga MAT tahun depan.
Reporter:
Akmal Sulaeman
Editor:
Ichsan Semma