Wawasan, Kairo—Sejak Simposium dibuka pada tanggal 19 September 2026, Kongres Internasional PPI Dunia di Gedung Bhineka KBRI Kairo terus berjalan dari satu penangguhan ke penangguhan berikutnya. Pada 23 September beberapa delegasi bahkan meninggalkan ruang sidang. Dua hari berikutnya pada 25 September, Anggaran Rumah Tangga (ART) PPI Dunia akhirnya disahkan dan Pleno IV dinyatakan selesai. Namun, Pleno V yang berkaitan dengan pemilihan Koordinator PPI Dunia periode 2026/2027 kembali ditangguhkan.
Di tengah dinamika yang belum sepenuhnya reda, Ketua Panitia Pelaksana Simposium Internasional PPI Dunia ke-18, Luqman Perdana Putra, menepati janjinya. Pada 28 September saat diwawancarai oleh Wawasan, ia menanggapi berbagai kritik yang muncul sepanjang rangkaian kongres tahun ini.
Luqman mengakui bahwa persidangan tahun ini berlangsung dengan dinamika yang tinggi. Perdebatan yang memakan waktu, penangguhan berkali-kali, hingga forum yang tidak selalu berjalan kondusif menjadi bagian dari rangkaian kongres yang perlu dievaluasi. Persoalan pelayanan, koordinasi, fasilitas, hingga teknis operasional merupakan bagian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh panitia. Namun, sebelum membahas lebih jauh berbagai dinamika tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang perlu diluruskan: di mana sebenarnya posisi panitia dalam Kongres PPI Dunia?
Siapa Memegang Palu dan Siapa Menyiapkan Acara
Dalam wawancara bersama Wawasan, Luqman menjelaskan bahwa posisi panitia hanyalah memfasilitasi penyelenggaraan kongres. Sementara itu, mekanisme persidangan berada pada forum kongres beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam AD/ART dan tata tertib. Ia juga menjelaskan bahwa substansi perubahan AD/ART dan pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) tidak disusun ataupun diselenggarakan oleh panitia Simposium.
Perubahan AD/ART berada di tangan Tim Ad Hoc AD/ART yang terdiri atas sembilan perwakilan dari tiga kawasan. Tim tersebut bertugas menyusun naskah akademik hingga draf konstitusi. Adapun Pemira diselenggarakan secara independen oleh Tim Ad Hoc Pemira dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemira yang berwenang menangani pelanggaran serta sengketa proses.
“Penting bagi publik untuk membedakan antara kepanitiaan Simposium sebagai fasilitator teknis, Tim Ad Hoc AD/ART sebagai penyusun materi perubahan konstitusi, Tim Ad Hoc Pemira sebagai penyelenggara Pemilihan Raya, Badan Pengawas Pemira sebagai pengawas Pemilihan Raya, Dewan Pengawas sebagai organ pengawasan dari organisasi, serta Presidium Sidang sebagai pimpinan forum kongres,” ungkap Luqman.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena sejumlah kritik terhadap jalannya kongres turut diarahkan kepada panitia, meskipun sebagian keputusan berada di luar kewenangan mereka.
Ketika Simposium dan Kongres Beririsan
Salah satu kritik dari PPI United Kingdom menyasar rundown 20 September. Dokumen itu memuat agenda kongres, seperti pengesahan AD/ART, pemilihan koordinator, hingga penetapan presidium sidang, tetapi memakai kop surat “Simposium Internasional PPI Dunia ke-18”.
Menanggapi kritik itu, Luqman mengakui bahwa dokumen tersebut memang menggunakan identitas Simposium. “Setelah saya konfirmasi secara internal, dokumen tersebut bukan dibuat oleh tim sekretaris yang menangani rundown eksternal, melainkan oleh sidang yang memang menjadi bagian dari kepanitiaan Simposium dan bertugas memfasilitasi kebutuhan teknis persidangan. Saya pribadi tidak melihat draft spesifik dokumen tersebut sebelum diedarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Luqman mengakui bahwa tim sidang merupakan bagian dari kepanitiaan yang dipimpinnya. Karena itu, ia tidak melepaskan tanggung jawab institusional apabila terdapat kekurangan dalam pengawasan administrasi dokumen.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ART PPI Dunia 2025, Simposium Internasional PPI Dunia merupakan kegiatan tahunan yang terdiri atas Kongres Internasional, rangkaian seminar, dan sidang komisi. “Secara fungsi, Kongres dan Simposium berbeda. Tetapi secara struktur penyelenggaraan menurut ART 2025, keduanya terhubung: Simposium adalah payung rangkaian kegiatan, sedangkan kongres adalah forum konstitusional tertinggi di dalamnya,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Luqman, penggunaan identitas Simposium pada rangkaian kegiatan yang memuat kongres tidak serta-merta menunjukkan bahwa panitia gagal membedakan keduanya. Perbedaan fungsi tetap ada, sementara keduanya berada dalam satu rangkaian penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam ART.
Sidang yang Tak Kunjung Usai
Persoalan kemudian bergeser dari administrasi menuju durasi persidangan. Lamanya proses sidang menjadi salah satu hal yang memunculkan berbagai dugaan, termasuk anggapan bahwa persidangan sengaja diulur untuk kepentingan tertentu. Luqman membedakan antara fakta dan dugaan. Menurutnya, durasi persidangan yang memanjang merupakan fakta, sedangkan tuduhan bahwa panitia sengaja mengulur waktu demi kepentingan tertentu membutuhkan pembuktian.
Dari sisi tempat, KBRI Kairo memberikan fleksibilitas penggunaan ruangan. Namun, Luqman memilih menyampaikan target waktu secara bertahap agar forum tetap memiliki disiplin dan berfokus pada pembahasan substansial. Ia tidak menyampaikan sejak awal bahwa ruangan dapat digunakan hingga larut malam. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk menjaga agenda kegiatan berikutnya, seperti City Tour dan Grand Closing. Jika forum menganggap waktu yang tersedia tidak terbatas, pembahasan justru berpotensi semakin tidak terkontrol dan menguras kondisi fisik delegasi maupun panitia.
Secara konstitusional pula, panitia tidak berada pada posisi sebagai pimpinan persidangan. Berdasarkan AD/ART 2025, Kongres dipimpin oleh Presidium Sidang dan berjalan sesuai tata tertib. Panitia bertugas memfasilitasi kebutuhan kongres, termasuk logistik, tempat, dan konsumsi. Sementara itu, mekanisme persidangan berada pada forum Kongres dan perangkatnya. Lamanya pembahasan suatu pasal, interupsi, skorsing, maupun keputusan yang dihasilkan forum tidak ditentukan oleh panitia.
Ketika Ketegangan Merembet Keluar Forum
Persoalan kongres tidak berhenti pada durasi persidangan. Atmosfer panas di sejumlah forum juga diwarnai tudingan mengenai “agenda politik perseorangan” dan egosentrisme yang disampaikan oleh beberapa pihak. Luqman sendiri menyebutnya sebagai pandangan atau dugaan dari pihak tertentu. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, ujarnya, penyelesaiannya perlu ditempatkan pada mekanisme organisasi yang tersedia. Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk menerima aduan dan melakukan pengawasan sesuai dengan AD/ART 2025.
Ketegangan yang muncul selama kongres kemudian tidak hanya tinggal di ruang persidangan. Sejumlah PPI Negara turut menyatakan sikap, sementara isu mengenai hubungan PPI Dunia dengan anggotanya mulai menjadi perhatian yang lebih luas.
Salah satunya datang dari PPI Belanda. Berdasarkan dokumen yang dirujuk Luqman, PPI Belanda belum secara formal menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan. Surat tersebut merupakan pernyataan sikap bersyarat yang memuat pertimbangan untuk keluar apabila sistem tata kelola organisasi yang mereka nilai top-down dan kurang merangkul aspirasi anggota tidak mengalami pembenahan.
Sementara itu, mengenai PPI Swedia, Luqman merujuk pada klarifikasi langsung Delegasi Utama PPI Swedia, Muhammad Yassirullah, di grup WhatsApp utama PPI Dunia. Dalam klarifikasi tersebut, PPI Swedia menyatakan belum mengeluarkan sikap resmi secara kelembagaan dan tidak memiliki keterkaitan dengan narasi yang beredar di media luar, termasuk yang tercantum di akun Instagram @rusiainfo.
Suara Tuan Rumah dan Peringatan dari Kawasan
Rangkaian peristiwa di Mesir tidak hanya menjadi ruang klarifikasi bagi panitia. Sebagai tuan rumah, Presiden PPMI Mesir, Wildan Akbar, turut melihat persoalan tersebut dari sudut pandang organisasi mahasiswa di tingkat negara.
Mengenai sikap PPI Belanda, Wildan memahami kegelisahan yang disampaikan salah satu perhimpunan pelajar tersebut. Namun, menurutnya, keberadaan PPI Dunia tetap memiliki arti bagi PPI Negara selama organisasi tersebut mampu menjalankan fungsi yang dibutuhkan anggotanya.
“Ketika PPMI diperhatikan dan dibantu di beberapa hal, atau PPI Dunia terus menyuarakan aspirasi mahasiswa serta berpihak pada isu-isu sosial, menurut kami itu sudah cukup ideal. Kami berharap PPI Dunia bisa memaksimalkan fungsi koordinasi dan penyampaian aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat secara adil, tanpa berpolitik praktis,” ucap Wildan.
Nada yang lebih keras datang dari kawasan Asia-Oseania. Hasrinando, delegasi PPI Korea Selatan, menilai dinamika yang terjadi di Mesir menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih serius. “Jika ini tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan aspirasi PPI Negara seperti yang biasa terjadi, akan semakin banyak PPI Negara yang mengambil sikap menarik diri dari keanggotaan. Artinya, kepengurusan saat itu dicap gagal menjaga hubungannya dengan PPI Negara. Toh, selama ini PPI Dunia hanya bergantung pada PPI Negara,” ungkap Nando.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan yang muncul dalam Kongres PPI Dunia tidak lagi hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan persidangan. Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai bagaimana organisasi menjaga hubungan dengan PPI Negara sebagai bagian dari struktur keanggotaannya.
Menatap Arah PPI Dunia
Luqman menegaskan bahwa sebagai ketua panitia, dirinya tidak berada pada posisi untuk menentukan model organisasi PPI Dunia ke depan. Namun, ia melihat berbagai kritik yang muncul selama kongres tidak semestinya berhenti sebagai konflik sesaat. Menurutnya, persoalan yang muncul berkaitan dengan kepercayaan, representasi, tata kelola, serta relasi kelembagaan. Karena itu, arah PPI Dunia ke depan perlu ditentukan melalui dialog yang transparan dan terbuka di antara PPI Negara.
Kongres, katanya, tidak seharusnya hanya menjadi ruang pergantian pimpinan, tetapi juga menjadi ruang untuk membenahi legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas organisasi.
Di tengah tuntutan agar persoalan tersebut segera mendapat jawaban, perhatian juga mengarah kepada pusat kepemimpinan PPI Dunia. Koordinator PPI Dunia periode 2025/2026, Andika Ibrahim Nasution, sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan tanggapan atas berbagai isu dan dinamika yang berkembang. Namun, hingga tulisan ini diterbitkan, Andika belum menyampaikan kepastian mengenai waktu pemberian tanggapan tersebut.
Pada akhirnya, rangkaian dinamika Kongres PPI Dunia di Mesir meninggalkan persoalan yang lebih panjang daripada sekadar sidang yang tertunda atau keputusan yang belum selesai. Di balik perdebatan mengenai prosedur dan kewenangan, terdapat pertanyaan tentang bagaimana PPI Dunia membangun kembali kepercayaan, memperjelas relasi dengan PPI Negara, dan memastikan forum konstitusionalnya berjalan dengan legitimasi yang dapat diterima bersama.






