Opini

Ilmu yang Dijanjikan, Trauma yang Diwariskan

Penulis: AdminKKSMesir
Penulis: Suci Ramadhani  | Editor: Afifah Al Tafunnisa

Dulu, setiap kali mendengar kata pondok pesantren, hal yang terlintas di benak saya tidak jauh dari lingkungan yang positif, dengan pendidikan moral dan akhlak yang tertata. Terlebih, pesantren merupakan tempat para santri menuntut ilmu agama. Islam sendiri juga mengajarkan pentingnya menuntut ilmu, menjaga akhlak, serta menjalankan prinsip amar makruf nahi mungkar.

Pesantren sudah seharusnya menjadi tempat menimba ilmu sekaligus membentuk akhlak. Namun, nilai-nilai tersebut akhir-akhir ini agaknya tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Salah satunya terlihat dari bagaimana ketaatan santri terkadang dimaknai sebagai kepatuhan mutlak terhadap guru.

Salah satu nilai yang kerap diajarkan dalam kehidupan pesantren adalah frasa sami’na wa atha’na, yang berarti “kami mendengar dan kami taat”. Frasa ini menggambarkan sikap tunduk dan patuh terhadap perintah serta ketetapan Allah SWT. Ungkapan tersebut juga disebutkan empat kali dalam Al-Qur’an, antara lain dalam Surah Al-Baqarah, An-Nisa, Al-Ma’idah, dan An-Nur.

Namun, dalam praktiknya, frasa tersebut terkadang digunakan oleh sebagian guru untuk menuntut kepatuhan mutlak dari murid-muridnya. Alih-alih menanamkan pemahaman tentang ketaatan kepada Allah, frasa itu justru dijadikan alat untuk membangun kepatuhan terhadap figur guru ataupun pengasuh pesantren, seolah-olah setiap perintahnya harus diikuti tanpa mempertanyakan benar atau salahnya.

Padahal, ketaatan kepada guru tidak seharusnya menghilangkan hak santri untuk merasa aman dan terlindungi. Ketika penghormatan dan kepatuhan disalahartikan sebagai kewajiban untuk selalu tunduk akan menciptakan relasi kuasa yang timpang “taklid buta”. Dalam kondisi inilah, penyalahgunaan wewenang, termasuk kekerasan seksual terhadap santri dapat terjadi.

Ironisnya, penyalahgunaan relasi kuasa tersebut bukan sekadar persoalan cara mendidik, melainkan berujung pada kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan bahwa tempat yang semestinya membentuk akhlak dan menanamkan nilai-nilai moral justru menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual yang mencederai nilai-nilai tersebut.

Seperti dalam berita yang saya temukan sempat ramai pada Mei 2026, pondok pesantren itu bernama Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah menjadi sorotan adanya tindak asusila. Dalam berita tersebut memaparkan kronologi serta jumlah santri yang menjadi korban kisaran 50 orang. Berdasarkan cerita korban saat wawancara, pelaku memanfaatkan posisinya dengan menggunakan doktrin keagamaan bahwa murid harus patuh agar ilmunya berkah. Tak hanya itu pelaku juga menggunakan dalih pengobatan spiritual untuk melancarkan aksi bejatnya.

Sebagai buntut kasus tersebut, membawa dampak dan sanksi tegas di berbagai lini, baik hukum maupun sosial. Kementerian Agama (Kemenag) pun mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo secara permanen. Sementara para santri yang menempuh pendidikan di pesantren tersebut difasilitasi  pemindahan hak pendidikan ke sekolah atau pondok pesantren lain agar pendidikan akademik mereka tetap berlanjut.

Kasus serupa kembali mencuat pada September 2026 di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan sejak 2023, tetapi mandek dan belum membuahkan hasil. TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuannya. Berdasarkan kesaksian pelapor, terduga pelaku menggunakan modus tawaran menjadi istri kedua dan kemudian melakukan tindakan cabul. Ia juga diduga memanfaatkan doktrin keberkahan, termasuk melalui praktik yang disebut sebagai “mandi tobat bersama”.

Perkembangan kasus tersebut berlanjut ke proses penegakan hukum. TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Tengah. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan KUHP, dengan ancaman hukuman kumulatif hingga 20 tahun penjara karena posisinya sebagai pendidik.

Dilansir dari Halodoc, kekerasan seksual dapat menimbulkan berbagai dampak bagi korban, baik secara psikologis, fisik, maupun sosial. Dampak tersebut dapat berupa trauma, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), cedera fisik, hingga gangguan tidur. Selain itu, korban juga dapat mengalami perubahan perilaku, seperti menarik diri dari lingkungan sosial dan kesulitan mempercayai orang lain.

Dalam kondisi tertentu, trauma korban pelecehan juga dapat berkaitan dengan disosiasi, yaitu keadaan ketika seseorang merasa terputus dari pikiran, ingatan, perasaan, atau lingkungan di sekitarnya. Pengalaman ini dapat muncul dalam bentuk perasaan tidak nyata atau kesulitan mengingat bagian tertentu dari suatu peristiwa. Namun, respons trauma tidak selalu sama pada setiap korban dan tidak semua korban akan mengalami kondisi tersebut.

Kasus ini semestinya menjadi tamparan keras bagi para tokoh agama, guru, dan pengasuh lembaga pendidikan keagamaan untuk mengevaluasi relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Kepatuhan santri tidak seharusnya menjadi celah bagi siapa pun untuk menyalahgunakan kedudukannya. Karena itu, pengawasan yang memadai, keterbukaan terhadap kritik, serta ruang pengaduan yang aman bagi santri perlu diperkuat agar penyalahgunaan wewenang tidak terus berulang.

Anak-anak santri tumbuh dalam habitus yang cenderung tertutup, dengan relasi kuasa yang tidak seimbang antara santri dan pengasuh. Di tengah budaya yang menuntut kepatuhan, suara santri kerap tenggelam oleh otoritas guru yang dianggap selalu benar. Dalam situasi demikian, keberanian untuk menolak, mempertanyakan, atau mengungkapkan tindakan yang keliru menjadi tidak mudah.

Pelaku kekerasan seksual dapat berasal dari berbagai latar belakang. Namun, ketika pelakunya merupakan tokoh agama yang selama ini dipandang sebagai panutan, kasus tersebut kerap menuai perhatian dan kecaman yang lebih luas dari masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari besarnya kepercayaan yang diberikan kepada tokoh agama, yang semestinya membimbing bukan merusak anak didik.

Fenomena tersebut turut menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren. Di sisi lain, kasus-kasus yang terungkap juga memperlihatkan kerentanan santri, terutama santri perempuan, terhadap penyalahgunaan wewenang yang timpang di lingkungan pendidikan.

Namun, kasus-kasus tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk menggeneralisasi seluruh pondok pesantren sebagai lingkungan yang tidak aman. Masih banyak pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat. Yang perlu dikritisi bukan keberadaan pesantrennya, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berlindung di balik otoritas dan kepatuhan.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar bagaimana kekerasan itu bisa terjadi, melainkan apa yang dapat dilakukan agar tidak ada lagi santri yang menjadi korban berikutnya. Pemulihan trauma korban, keberanian menyuarakan mereka yang dibungkam, serta penguatan pengawasan dan ruang pengaduan yang aman perlu menjadi perhatian bersama.

Jangan sampai kepatuhan membuat korban kehilangan suara, sementara penghormatan terhadap guru justru menghalangi upaya mencari keadilan. Sebab, ilmu semestinya menerangi kehidupan, bukan meninggalkan luka yang harus ditanggung diam-diam oleh mereka yang mempercayainya.

Artikel Terkait