MasisirOpini

Menyoal Legalitas Musik dalam Islam


Oleh: Mufas
Minat sebagian besar Masyarakat Indonesia di Mesir (Masisir) terhadap musik terbilang cukup tinggi. Hampir
di tiap acara Masisir, hiburan musik ditampilkan oleh panitia acara. Misalnya,
saat pelaksanaan Forum Kaderisasi Anggota di
Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).
Di antara peserta ada yang menampilkan selawatan, menyanyi solo, dan juga ada
yang tampil dengan iringan alat musik. Lagu yang dinyanyikan pun beragam, mulai
dari lagu tradisional masing-masing daerah, lagu populer, hingga nasyid.
  
Merujuk pada KBBI,
musik adalah seni menyusun nada atau suara di urutan, kombinasi, dan hubungan
temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan 
kesinambungan. Menurut Adjie Esa Poetra, salah seorang ahli musik Indonesia,
seni musik adalah bunyi yang teratur, bukan saja bersifat moral normatif,
melainkan juga diakui selaras yang berdasarkan ahli hitung fisika. Menurut
pakar pendidikan musik, Pono Banoe, musik adalah cabang seni yang menjelaskan
tentang berbagai macam suara dalam pola yang dapat dipahami oleh manusia. Dalam
kitab Al-Bayaan li maa Yusygilu al-Adzhaan, Syeikh Ali Jum’ah menjelaskan
bahwa kata musik berasal dari Bahasa Yunani yang berarti seni memainkan
alat-alat musik. Secara istilah, musik adalah suatu seni yang dengannya
diketahui keadaan-keadaan nada dan ritme, tata cara penyusunan melodi dan
pembentukan instrumen. Kata musik juga diartikan sebagai  suara yang
keluar dari alat musik. 
Tidak mengherankan
jika sebagian orang suka dengan musik. Musik memang merupakan salah satu di
antara cara menghibur hati. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh 
Syeikh Ali Jum’ah, dalam kitab Al-Bayaan li maa Yusygilu al-Adzhaan menukil
dari Imam Al-Gazali, bahwa musik itu adalah obat bagi hati yang letih.
Kendati demikian,
sebagian kecil dari kalangan Masisir, ada yang beranggapan bahwa hal tersebut
merupakan hal yang haram. Sebagian kecil kelompok Masisir ini secara tidak langsung menganggap
bahwa apa yang digemari dan dilakukan oleh sebagian besar Masisir lainnya,
yaitu bermusik pada berbagai acara merupakan perbuatan haram. Imbasnya, gesekan
antar dua kelompok  tersebut tidak dapat dihindari. Kelompok pertama kekeh
dengan pembolehan musik, sedang yang kedua bersikeras melarang penggunaan
musik.
Pada dasarnya,
untuk mengetahui hukum suatu perkara, kita perlu memahami pembagian ranah
perkara tersebut dari konteks agama. Secara garis besar, perkara dalam agama
terbagi menjadi dua, perkara prinsipil (asal) dan perkara khilafiah (cabang).
Bila melihat pembagian ini, maka musik tidak termasuk dalam pembahasan
prinsipil dari agama. Musik adalah perkara khilafiyah fiqhiyah. Yang
mana, di dalam perkara tersebut bisa saja terjadi perbedaan pendapat. Nah,
tersebab musik merupakan perkara khilafiah, maka bukan barang baru apabila di
antara ulama, ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Adapun para
ulama yang berbeda paham dalam hukum musik, mereka adalah ulama yang
pendapat-pendapatnya diakui. merupakan hal yang boleh, untuk mengikuti salah
satunya.  
Terlepas dari
perbedaan ulama dalam menghukumi musik, secara eksplisit belum ada nash
syar’iy
(teks ayat Al-Qur`an dan Hadis) yang menyatakan pengharaman atau
pembolehan musik. Jika ada, maka khilaf mengenai musik tentu tidak akan
terjadi. Di antara ulama yang membolehkan instrumen dan memainkan alat musik
adalah Imam Al-Gazali rahimahullah. Beliau mengatakan bahwa 
nyanyian adalah obat bagi hati yang jenuh. Maka musik adalah sesuatu yang
dibolehkan. Akan tetapi sebagaimana obat pada umumnya, Imam Al-Gazali melarang
untuk berlebih-lebihan dalam menikmati musik supaya tidak justru overdosis.
Imam Al-‘Izz ibnu Abdi al-Salam mengatakan bahwa di antara cara menenangkan
hati adalah juga dengan nyanyian yang disertai alat atau tanpa alat. 
Namun, para ulama
sepakat mengenai keharaman musik yang berisi perkataan keji, kefasikan, atau
perkataan yang menjerumuskan ke dalam maksiat. Syekh Ali Jum’ah menyimpulkan
bahwa nyanyian yang disertai alat atau tidak, merupakan sesuatu yang boleh
selama tidak mengundang kemaksiatan dan tidak bertentangan dengan syariat.
Nah, menjaga
persatuan umat Islam supaya tidak rusak akibat perbedaan pandangan mengenai
hukum musik merupakan hal yang paling utama. Bagi Masisir hendaknya memilih musik yang baik. Pun mereka yang
bersikeras melarang musik tersebab pengharamannya, baiknya  dapat memandang perbedaan pendapat para ulama terkait hukum musik sebagai sebuah rahmat bagi umat. Sebagaimana sabda Rasulullah,
“Ikhtilâfu
ummatiy rahmatun”.


Artikel Terkait